Komisi III Kawal Ketat Kasus Penembakan Gamma oleh Oknum Polisi

03-12-2024 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang, Selasa (3/12/2024) untuk membahas insiden penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang. Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang, Selasa (3/12/2024) untuk membahas insiden penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, oleh Aipda RZ, anggota Polrestabes Semarang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.


Dalam konferensi pers usai rapat, Habiburokhman menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan akan menghadapi dua jalur pertanggungjawaban: pidana dan kode etik kepolisian. "Kami memastikan tidak ada intervensi terhadap keluarga korban. Semua alat bukti telah dikumpulkan, termasuk saksi-saksi, untuk memastikan pelaku dihukum sesuai perbuatannya," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa keluarga korban tidak hadir dalam RDP karena masih berduka, namun aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak terkait.


Habiburokhman menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini. “Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif, tetapi juga pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.


Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, dalam RDP tersebut menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya. Ia menjelaskan bahwa penembakan terjadi setelah Aipda RZ merasa terancam ketika kendaraan korban diduga memepetnya. Namun, investigasi lanjutan dari Polda Jateng mengungkap kejanggalan dalam klaim awal bahwa insiden terkait tawuran. Rekaman CCTV dan keterangan saksi tidak menunjukkan adanya tawuran.


Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif dalam kegiatan sekolah seperti paskibra, mendapat dukungan dari rekan-rekannya. “Kami tidak percaya Gamma terlibat tawuran atau gangster,” ujar salah satu teman korban.


Habiburokhman menilai kasus ini sebagai momentum penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat. "Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian," katanya. Ia juga meminta aparat lebih berhati-hati dalam menilai situasi untuk mencegah insiden serupa.


Komisi III DPR RI berharap proses hukum terhadap Aipda RZ dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama institusi kepolisian, untuk lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...
Komisi III Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif di Kasus Dugaan Salah Tangkap di Tasikmalaya
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus dugaan salah tangkap di Tasikmalaya. Hal...